Home > Iktisar > Prosedur Pemilihan dan Penenalan Pekerja Asing(E9)

Iktisar

Prosedur Pemilihan dan Penenalan Pekerja Asing (E9)

01 . Keputusan kebijakan utama, termasuk kuota dan negara-negara pengirim

  • Musyawarah dan keputusan oleh Komite Kebijakan Tenaga Kerja Asing (didirikan di Kantor Perdana Menteri )
    - Isu utama yang berkaitan dengan tenaga kerja asing seperti jenis bisnis, kuota dan negara-negara pengirim dan lain-lain

02 . Penandatanganan MOU pada pengiriman tenaga kerja (pemerintah Korea ↔ pemerintah negara pengirim )

  • Penandatanganan MOU untuk mencegah skandal korupsi dalam proses pengiriman
  • Memutuskan pembaruan MOU melalui penilaian reguler pada pelaksanaan MOU

03 . Membuat daftar pencari kerja(Pemerintah negara pengirim↔ Pemerintah Korea)

  • Negara-negara pengirim (pemerintah) memilih pencari kerja yang kompeten (dari jumlah kuota) berdasarkan standar objektif seperti nilai EPS-TOPIK, hasil dari tes keterampilan dan pengalaman kerja
  • Korea HRD menyetujui daftar pencari kerja yang di kirim dari negara pengirim

04 . Pemilihan pekerja asing & penerbitan Izin Kerja(Pengguna ↔ Depnaker)

  • Untuk melindungi kesempatan kerja orang Korea, pengusaha dapat mengajukan permohonan untuk ijin kerja di Pusat Pekerja karena gagal dalam kasus untuk mempekerjakan warga Korea meskipun berupaya untuk mempekerjakan pekerja lokal (selama 3 sampai 7 hari)
  • Pekerjaan Pusat merekomendasikan pekerja asing yang memenuhi syarat kondisi perekrutan (tiga kali).
  • Izin Kerja dikeluarkan ketika di antara yang disarankan majikan memilih pekerja asing yang kompeten

05 . Penandatanganan kontrak kerja(Pengguna ↔ Tenaga kerja Asing)

  • Majikan menandatangani Kontrak Kerja Standar dengan memilih pekerja asing (dalam kontrak kerja harus dijelaskan kondisi kerja seperti upah, jam kerja, hari libur dan tempat kerja)

06 . Penerbitan Sertifikat untuk Konfirmasi Penerbitan Visa(Pengguna↔ Menteri Kehakiman)

  • Majikan mengajukan permohonan untuk menyerahkan standar kontrak kerja, Departemen Kehakiman mengeluarkan visa (CCVI)

07 . Pekerja Asing Masuk(Majikan ↔ Pekerja Asing)

  • Pengusaha mengirim CCVI ke negara pengirim untuk pekerja asing masuk ke Korea setelah dikeluarkan Visa (E-9) dari Kedutaan Korea
  • Pekerja Asing masuk ke Kora lalu diberikan pelatihan pekerjaan (lebih dari 20 jam)

08 . Pengelolaan Kerja pekerja asing (Depnaker) & Pengelolaan izin tinggal pekerja asing (Menteri Kehakiman)

  • Melakukan inspeksi tenaga kerja di tempat kerja yang mempekerjakan pekerja asing (Depnaker)
  • Menyediakan layanan pengelolaan pasca seperti konsultasi dan pendidikan gratis (Depnaker, HRD Korea dan LSM)
  • Izin kerja berubah karena sebab-sebab yang tak terelakkan seperti penangguhan atau penutupan usaha, tertunda upah dan lain-lain
  • Melaksanakan pengelolaan izin tinggal yang ketat melalui penguatan kontrol administrasi imigrasi dan membangun sistem yang menghubungkan antara Departemen Kehakiman dan Depnaker