Home > Prosedur Melamar Pekerjaan > Turun Kontrak Kerja

Prosedur Melamar Pekerjaan

Penandatanganan Standar Kontrak Kerja

Standar Kontrak Kerja

  • Standar Kontrak Kerja didigunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
  • Isi kontrak kerja
    • - Periode kontrak kerja
    • - Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
    • - Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
    • - Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
    • - Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
  • Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
  • Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea

Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja

  • Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
  • Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan niat untuk HRD Korea.

Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja

  • Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
  • Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun