Penandatanganan Standar Kontrak Kerja
Standar Kontrak Kerja
- Standar Kontrak Kerja didigunakan saat menandatangani kontrak kerja antara majikan dan pekerja asing
- Isi kontrak kerja
- - Periode kontrak kerja
- - Tempat wilayah kerja, pekerjaan deskripsi
- - Jam Bekerja , jam istirahat dan hari libur
- - Komponen upah, bagaimana dan kapan harus membayar
- - Hal-hal lain mengenai kondisi kerja yang perlu ditetrapkan antara majikan dan pekerja asing
- Periode Percobaan dapat diterapkan maksimal 3 bulan dan periode dapat diperkirakan dari hari awal kerja yang sebenarnya. 10% dapat dikurangkan dari upah minimum atau lebih yang akan dibayar untuk pekerja asing di bawah masa percobaan.
- Kontrak kerja mulai berlaku dari hari pekerja memasuki Korea
Bagaimana untuk menandatangani kontrak kerja
- Bila pekerja tertentu dipilih oleh majikan, Tenaga Kerja Kontrak Standar diteruskan ke Lembga pengirim oleh HRD Korea
- Lembaga Pengirim menginformasikan isi kontrak kerja kepada pencari kerja dan pencari kerja melaporkan niat untuk HRD Korea.
Pemberitahuan untuk penandatanganan kontrak kerja
- Jika kontrak kerja telah dibatalkan dengan alasan bagi pekerja asing, melamar pekerjaan dibatasi selama 1 tahun
- Jika pekerja asing tidak puas dengan isi kontrak, pencari kerja dapat menolak untuk menandatangani kontrak untuk hanya 1 kali tetapi jika menolak 2 kali, aplikasi pekerjaan dibatasi selama 1 tahun