Home > Iktisar > Panduan Empat Asuransi Utama untuk EPS

Iktisar

Panduan 4 Asuransi Utama EPS

Aplikasi dan prosedur untuk klaim empat besar asuransi di bawah EPS

  • Apakah 4 asuransi utama dari sistem ijin kerja itu? Empat kebijakan asuransi (Asuransi Jaminan Keberangkatan , Jaminan Asuransi, Asuransi Tiket Pesawat, dan Asuransi Kecelakaan) bahwa pekerja asing dan majikan mereka harus ikut berdasarkan "UU Tenaga Kerja Pekerja Asing, dll"

Jenis dan isi 4 asuransi besar EPS

  • Dimasukkan oleh Majikan
  • 사업자 가입하는 보험
    Kategori Asuransi Jaminan Masuk Korea Asuransi Jaminan
    Tujuannya Bebas beban tanggung jawab untuk pembayaran pensiun kecil dan bisnis usaha kecil Jaminan untuk gaji yang tidak dibayar
    Siapa yang memasukkan Majikan (kecuali kurang dari 5 karyawan)
    Yang diasuransikan Karyawan (majikan bisa membayar jika karyawan tinggal kurang dari satu tahun atau kosong) Karyawan
    Penerimaan Asuransi Menurut EPS 8,3% dari gaji per bulan per karyawan per tahun ₩ 16.000
    Periode Aplikasi Efek 15days setelah mengakhiri kontrak kerja Efek 15days setelah mengakhiri kontrak kerja
    Kasus klaim asuransi Menyimpan uang pensiun(ketika karyawan pergi atau mengubah tempat kerja tanpa ilegal Dari ketika gaji yang tidak dibayar terjadi
    - Maksimal 200M won
    Proses Klaim 1)pekerja asing yang bekerja selama lebih dari satu tahun secara resmi (mengubah tempat kerja atau keberangkatan)
    - aplikasi klaim
    - Salinan buku lewat bank(harus nama sendiri)
    - Fotokopi paspor atau kartu registrasi orang asing
    2)jika karyawan telah bekerja kurang dari satu tahun atau telah pergi, maka pengusaha mendapatkan klaim.
    Setelah verifikasi dari inspektur Departemen Tenaga Kerja Dan Buruh
    - Aplikasi untuk pembayaran asuransi
    - Konfirmasi dari uang yang tidak dibayar dan berharga lainnya
    - Detail pernyataan rincian pembayaran
    - Salinan buku tabungan bank

    Sanksi Tidak Ikut Serta Berdasarkan UU Pekerja Asing Ketenagakerjaan Pasal 13 dan penegakan peraturan pasal 21, memberlakukan hukuman kurang dari 5M won Berdasarkan UU Pekerja Asing Ketenagakerjaan Pasal 23 dan Penegakan Peraturan Pasal 27, memberlakukan hukuman kurang 5M won
  • Yang dibayarkan oleh Pekerja Asing
    외국인근로자가 가입하는 보험
    Kategori Asuransi Tiket Pesawat Asuransi Kecelakaan
    Tujuan Tabungan untuk menutupi biaya kepulangan (pesawat) untuk pekerja asing Terhadap kematian atau cacat dari pekerja asing selain kecelakaan kerja
    Orang yang membayar Karyawan Karyawan
    Penerima Karyawan Karyawan
    Penerimaan Asuransi 4000.000 ~ ₩ 600.000 dibayar sekaligus Pembayaran sekaligus(jumlah tergantung pada jenis kelamin, usia dan jangka waktu tinggal)
    Periode Aplikasi Effect 80days after concluding labor contract Effect 15days after concluding labor contract
    Kasus Klaim Asuransi Jumlah dibayar ketika pekerja asing berangkat ke negara asal(kecuali kembali lagi) Kematian atau tidak kelainan alasan untuk kasus pekerjaan
    • - Cidera : max 30M won
    • - penyakit : max 15M won
    Prosedur Klaim Setelah mengeluarkan konfirmasi jadwal keberangkatan dari Pusat Pekerja

    - Klaim aplikasi

    - Copy buku tabungan bank

    - Copy paspor atau kartu registrasi orang asing

    • - Aplikasi untuk asuransi kumpulan
    • - Kasus Kecelakaan : sertifikat gangguan kesehatan
    • - Kasus Kematian : surat kematian medis
    • - Keluarga verifikasi(kasus kematian)
    • - Bukti keluarga sertifikasi(disahkan oleh kedutaan)
    • - Surat pengacara(kasus kematian)
    • - Copy paspor atau kartu registrasi orang asing
    • - Copy buku tabungan bank
    Sanksi Tidak Ikut Serta Berdasarkan UU pekerja asing kerja pasal 15 dan penegakan peraturan pasal 22, memberlakukan standar yang baik untuk memenangkan kurang dari 1M Berdasarkan UU pekerja asing kerja pasal 23 dan penegakan peraturan pasal 28, memberlakukan hukuman kurang dari 5M menang