Haks
Aplikasi Undang-undang Nasional Hubungan Kerja
- Undang-undang Hubungan Tenaga Kerja Nasional seperti Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, Undang-Undang Upah Minimum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Undang-undang yang diterapkan sama kepada pekerja asing dan orang Korea.
- Hak yang benar adalah mungkin melalui perbaikan Kondisi Kerja departemen dan Komisi Hubungan Tenaga Kerja dalam kasus tindakan ilegal / perlakuan buruk oleh majikan seperti pelanggaran kontrak kerja, pemecatan yang tidak adil.
- Namun, UU Hubungan Nasional tidak diterapkan kepada mereka yang bekerja di rumah tangga atau pemberi perawatan untuk orang sakit (sama-sama berlaku untuk pribumi dan pekerja asing)
- Selain itu, UU Standar Tenaga Kerja jam kerja / hari libur / jam istirahat tidak diterapkan pada pekerja asing yang bekerja di bidang pertanian dan industri peternakan dan perikanan (sama-sama berlaku untuk pribumi dan pekerja asing)
Legal Rights
Undang-Undang Standar Tenaga Kerja
- - Jam kerja standar 40 (44) jam seminggu (delapan jam sehari). Jam yang dapat diperpanjang atas kesepakatan antara pihak.
- - Pekerja 'upah akan dibayarkan secara teratur selama sebulan sekali dalam bentuk tunai atau ke rekening bank pada tanggal yang ditentukan dalam kontrak kerja
- - Tenaga kerja asing berhak menerima uang lembur untuk pekerjaan ekstra atau shift malam (22:00-06:00) atau bekerja pada hari libur. (Tidak berlaku untuk perusahaan mempekerjakan kurang dari 4 karyawan)
- - Tenaga kerja asing berhak menerima pembayaran pensiun ketika para pekerja telah bekerja selama lebih dari 1 tahun terus menerus (Tidak berlaku untuk perusahaan mempekerjakan kurang dari 4 karyawan)
Undang-Undang Upah Minimum
- - Pekerja asing dapat dibayarkan atas upah minimum yang ditetapkan oleh undang-undang
Industri Undang-Undang Asuransi Kecelakaan
- - Dalam kasus cedera atau penyakit yang sedang bertugas keluarga yang berduka dapat menerima, perawatan kesehatan / manfaat pengobatan , kompensasi untuk penangguhan pekerjaan, kompensasi bagi penyandang cacat,
Aplikasi Asuransi Sosial
- Industri Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kesehatan Nasional, Pensiun Nasional (kebijakan timbal balik berlaku) diterapkan
Pelarangan Perlakuan Diskriminatif
- Diskriminasi terhadap pekerja asing dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dari Undang-undang (Larangan Diskriminasi)
- Namun diskriminasi yang wajar sesuai dengan produktivitas dan kemampuan pekerja asing dapat disetujui
Peraturan-peraturan tentang masa kerja
- Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Korea untuk maksimum 3 tahun, tetapi keluarga menemani dibatasi. Setelah berakhir masa tinggal, pekerja asing harus berangkat dari Korea dan pekerja tidak dapat bekerja di Korea lagi kecuali setelah 6 bulan dari hari keberangkatan (periode pembatasan kerja) di EPS berdasarkan Undang-undang (Pasal 18 dari Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, dll Pekerja Asing)
- Namun, periode tinggal pekerja kontrak berakhir dapat diperpanjang hanya 1 kali dalam waktu 2 tahun sesuai dengan tenaga kerja pembaruan hubungi jika permintaan majikan pekerja reemployment sebelum keberangkatan. (dalam Pasal 18 ② UU tentang Ketenagakerjaan, dll Pekerja Asing)