Home > Iktisar > Perkenalan EPS

Iktisar

Perkenalan Sistem Izin Bekerja

Sistem ini memungkinkan majikan yang telah gagal untuk mempekerjakan pekerja lokal dan untuk secara resmi mempekerjakan pekerja asing. (pemerintah atau organisasi masyarakat mengelola manajemen pekerja asing)
※ Please check with the relevant authority as there may be changes.

Menggunakan tenaga kerja asing menjamin kesempatan kerja pekerja lokal.

  • Menentukan kuota tenaga kerja asing, pengenalan mempertimbangkan sumber daya manusia kecenderungan penawaran dan permintaan sepertisituasi ekonomi Korea dan pasar tenaga kerja domestik setiap tahun.
  • Memungkinkan pengusaha untuk mempekerjakan pekerja asing pada industri yang kekurangan tenaga kerja seperti pertanian & peternakan, perikanan, konstruksi dan manufaktur yang kurang dari 300 pekerja biasa.

transparansi seleksi dan proses pengenalan tenaga kerja asing dan pencegahan skandal korupsi.

  • Organisasi publik mengelola proses dan pengenalan seleksi tenaga kerja asing berdasarkan MOU ditandatangani antara kedua pemerintahan. (Penanggung Jawab Pusat Dukungan Perkerja dan HRD Korea)

Memilih pekerja asing yang berkualitas sesuai dengan permintaan majikan

  • Memilih pekerja yang berkompeten memuaskan tingkat keterampilan dan mampu berbahasa Korea.

Melindungi hak asasi manusia pekerja asing

Menerapkan untuk dilindungi oleh undang-undang yang terkait tenaga kerja di Korea seperti Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, Undang-Undang Upah Minimum dan Undang-Undang. Keselamatan dan Kesehatan Kerja