Home > Bantuan > FAQ

Bantuan

FAQ

Apakah masuk dalam hitungan pindah ketika pindah kerja sesuai aturan Sistem Izin Kerja?

  • Ketika izin kerja telah dikeluarkan oleh Job Center, dan kontrak kerja telah ditetapkan antara pemilik perusahaan dan pekerja, sesuai dengan pasal 25 ayat 1 tentang UU Ketenagakerjaan TKA, pembatasan kerja di tempat kerja juga bisa menjadi alasan untuk pindah tempat kerja.

Apakah UU Ketenagakerjaan TKA juga berlaku bagi TKA yang telah merubah status visanya dari D-3 ke E-9?

  • Dengan revisi keputusan UU Keimigrasian pada tanggal 1 Juni 2007, pemegang status visa D-3 dari negara-negara yang telah menanda-tangani kesepakatan MOU status visanya berubah menjadi E-9 pada saat status visanya telah berakhir dan diberlakukan UU Ketenagakerjaan TKA.

Apakah perlakuan kekerasan oleh majikan bisa menjadi alasan untuk meminta pindah tempat kerja?

  • Menurut Pasal 25, Ayat 1 UU Ketenagakerjaan TKA, pindah tempat kerja bagi pekerja asing diperbolehkan jika majikan dianggap bertanggung jawab atas perlakuan kekerasan itu.
  • “Jika TKA sudah tidak bisa lagi bekerja terus di perusahaan itu lagi dan alasannya bukan karena kesalahan TKA.” Oleh karena itu diputuskan diperbolehkan untuk pindah tempat kerja.

Apa kah pindah tempat kerja diperbolehkan jika TKA sakit?

  • Jika pekerja didiagnosa menderita penyakit peradangan kulit “Dermatitis Kontak” dan kekeringan pada kulit “Xerosis” dan menurut dokter “akan memperburuk keadaan penyakit jika bekerja di bagian perikanan,” Menimbang bahwa sifat kerja di sektor perikanan dimana sangat sulit menghindari angin dan air laut, dan diakui kalau sangat sulit bagi pekerja untuk tetap bekerja di sektor perikanan, ada pengecualian untuk memperbolehkan pindah ke sektor industri lain
  • Namun, perubahan sektor industri hanya boleh ke sektor industri pertanian dan peternakan saja.
  • ※ Pada contoh kasus diatas jika penyakit pekerja telah diakui dengan jelas baru diperbolehkan untuk pindah ke sektor industri yang termasuk dalam pengecualian tadi.

Apakah pekerja dengan visa sektor manufaktur yang telah pindah ke sektor industri lain bisa untuk kembali lagi ke sektor manufaktur?

  • ke sektor lain selain manufaktur seperti sektor pertanian, peternakan, perikanan dan konstruksi perubahan sektor industri diperbolehkan, dan jika telah bekerja dengan normal di sektor ini dan ketika ada alasan untuk pindah tempat kerja lagi maka bisa untuk memilih kembali bekerja di sektor manufaktur.

Apakah pekerja asing yang dalam masa pindah tempat kerjanya lebih dari 1 bulan tidak mengambil surat jalan/surat pencaharian kerjanya bulan bisa dibantu?

  • Setelah pemilik perusahaan melaporkan pindah tempat kerja dan daftar nama pekerja asing yang belum mengambil surat jalan/surat pencaharian kerjanya telah dikeluarkan maka Job Center harus memberikan pengaturan khusus dan berusaha agar pekerja asing bisa mendapatkan surat jalan/surat pencaharian kerjanya dalam waktu kurang dari 1 bulan.

Apakah pekerja asing yang pindah tempat kerja karena perusahaan bangkrut dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan baru selama masa pencaharian kerja bisa dibantu? (Jika pekerja tidak bisa mendapatkan pekerjaan baru dalam masa pencaharian kerja)

  • Bagi pekerja asing yang tidak bisa mendapatkan perusahaan(pekerjaan) baru dalam 3 bulan masa pencaharian kerja, atau pekerja yang kontrak kerjanya (3 tahun atau 4 tahun 10 bulan) telah berakhir di haruskan untuk kembali ke negaranya.

Pergi tanpa pemberitahuan(kabur) dari pabrik karena kecelakaan kerja, bantuan untuk pindah tempat kerja

  • Dalam kasus pekerja asing meninggalkan tempat kerja tanpa pemberitahuan(kabur) karena dia tidak mampu lagi bekerja di perusahaan itu setelah terjadi kecelakaan kerja dan telah mendapat surat persetujuan perawatan kecelakaan kerja dengan menyertakan surat permohonan pindah kerja ke kantor imigrasi, mengajukan permintaan pembatalan pelaporan kabur dengan itu dapat mengubah secara hukum status pekerja ilegal menjadi pekerja legal kembali.