Home > My Page > Privacy Policy

My page

Kebijakan Privasi

March 15, 2013
Korea Employment Information Service

Kebijakan Privasi

  • Semua informasi pribadi yang ditangani oleh Layanan Internet dari Sistem Manajemen Pekerjaan Asing di Layanan Informasi Ketenagakerjaan Korea dikumpulkan, disimpan dan diproses berdasarkan undang-undang terkait atau dengan persetujuan dari penyedia.

Layanan Manajemen Pekerjaan Asing merilis kebijakan privasi sebagai berikut ditujukan untuk melindungi informasi pribadi penyedia dan mengatasi keluhan terkait dengan cepat dan lancer berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi. Namun, jika Anda mengeklik tautan atau banner yang disertakan dalam Homepage layanan Manajemen Pekerjaan Asing dan berpindah ke situs atau halaman web lain, silakan periksa kebijakan privasi situs atau halaman web tersebut.

Pasal 1 (Tujuan penanganan informasi pribadi)

  • Kami tidak akan menggunakan informasi pribadi Anda untuk tujuan apa pun selain dari tujuan berikut, dan kami akan menerima persetujuan sebelumnya jika tujuan penggunaan diubah.
    -Layanan Manajemen Pekerjaan Asing (Mengelola seleksi pekerja asing, pasokan tenaga kerja untuk pengusaha dll)
    -Penanganan keluhan tentang layanan Manajemen Pekerjaan Asing

Pasal 2 (Pengolahan Informasi Pribadi, Periode Penyimpanan dan Informasi yang Diolah )

  • Layanan Manajemen Pekerjaan Asing tidak menggunakan informasi pribadi yang dikumpulkan untuk tujuan selain dari retensi dan informasi pribadi yang diolah adalah sebagai berikut.
  • ※Homepage Manajemen Pekerjaan Asing dapat mengumpulkan dan mengolah No.KTP(No.Registrasi Asing) setelah mendaftar sebagai anggota berdasarkan Pasal 31(2) (Pengolahan Informasi Identifikasi Unik) Keputusan Penegakan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Pekerja Asing untuk tujuan memberikan layanan.

Tujuan pengolahan Informasi yang diolah Periode penyimpanan
Mendaftar sebagai anggota di Homepage Manajemen Pekerjaan Asing Pengusahan badan hukum/Anggota individu

(Wajib) 1. Nama 2.e-mail 3.Klasifikasi Keanggotaan
4.Kata sandi 5.Pertanyaan•Jawab Kata sandi

※ Informasi pribadi anak-anak di bawah umur 14 tahun: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing tidak mengumpulkan•memproses informasi pribadi anak-anak di bawah umur 14 tahun.

Anggota pekerja asing

Wajib) 1. Nama 2.e-mail 3.Kata sandi 4.Pertanyaan•
Jawab Kata sandi
2tahun/ hingga penarikan keanggotaan(perjanjian ulang siklus 2 tahun)
Tujuan pengoperasian file informasi pribadi Nama, kontak, No.KTP, file rekaman riwayat konsultasi 5tahun

Pasal 3 (Hal-hal mengenai instalasi•operasi dan penolakan perangkat pengumpulan informasi pribadi secara otomatis)


Informasi yang dikumpulkan Tujuan penggunaan
Alamat situs web yang diminta saat mengunjungi homepage Analisis statistik dan komunikasi yang lancar antara pengguna dan situs web
Alamat IP pengguna, jenis permintaan browser dan versi protocol
Tanggal & waktu kunjungan
Informasi cookie Merupakan informasi dalam jumlah kecil yang dikirimkan ke browser pengguna dari server yang digunakan untuk menjalankan situs web oleh lembaga dan ketika pengguna mengakses situs web tersebut komputer lembaga membaca isi cookie pengguna dan menyediakan layanan yang lancar
  • ※ Anda dapat menolak untuk menyimpan cookie melalui pengaturan opsi Tools > Internet Option > Privacy menu di bagian atas browser web dan jika Anda menolak, mungkin ada pembatasan pada penggunaan beberapa layanan yang disediakan oleh situs web Manajemen Pekerjaan Asing.

Pasal 4 (Status File Informasi Pribadi)


Untuk penyediaan layanan Manajemen Pekerjaan Asing, lembaga terkait sedang menangani pekerjaan melalui homepage Manajemen Pekerjaan Asing dan nama file informasi pribadi yang akan diproses pada saat kerja adalah sebagai berikut.


Nama File Informasi Pribadi
Izin kerja untuk orang asing Informasi lamaran kerja pekerja asing
Informasi dasar pekerja asing Informasi anggota pekerja asing
File pelatihan pekerjaan orang asing Informasi ketenagakerjaan penempatan tenaga kerja asing khusus (H-2 WNK)
Informasi aplikasi untuk tes kemahiran Bahasa Korea(TOPIK)

※Untuk informasi lebih lanjut tentang file informasi pribadi, silakan kunjungi portal support Perlindungan Informasi Pribadi, Kementerian Administrasi Pemerintahan dan Urusan Dalam Negeri (www.privacy.go.kr) dan diperiksa dalam menu → Keluhan Privasi→Permintaan untuk membaca informasi pribadi→ pencarian daftar file informasi pribadi.

Pasal 5 (Penyediaan informasi pribadi ke pihak ketiga)

  • Pada prinsipnya <Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing> akan memproses informasi pribadi pengguna dalam lingkup yang ditentukan dalam Pasal 1 (Tujuan Pengolahan Informasi Pribadi) dan tidak akan diproses di luar rentang asli atau diberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari pengguna.Namun, informasi pribadi dapat diproses jika termasuk hal-hal sebagai berikut ini.
  • -Menerima persetujuan terpisah dari penyedia(Dalam hal pengguna telah setuju untuk menyediakan dan mengungkapkan kepada pihak ketiga sebelumnya)
  • -Jika ada peraturan khusus dalam undang-undang lain
  • -Penyedia atau perwakilan hukumnya berada dalam keadaan di mana ia tidak dapat membuat pernyataan atau tidak dapat memperoleh persetujuan sebelumnya karena alamat yang tidak diketahui atau sejenisnya, dan jelas dianggap diperlukan untuk kepentingan jiwa, tubuh, harta penyedia atau orang ketiga.
  • -Diperlukan untuk penulisan statistik dan tujuan penelitian akademis dan informasi pribadi disediakan dalam bentuk yang tidak dapat dikenali oleh individu tertentu
  • -Dalam kasus di mana Anda tidak dapat melakukan tugas-tugas yang ditentukan dalam Undang-undang lain jika menggunakan informasi pribadi untuk tujuan selain tujuan yang dimaksudkan atau tidak memberikannya kepada pihak ketiga dan itu telah ditinjau dan disetujui oleh Komite Perlindungan.
  • -Di mana diperlukan untuk penyediaan informasi asing atau untuk memberikan kepada organisasi internasional untuk pelaksanaan perjanjian dan perjanjian internasional lainnya
  • -Ketika diperlukan untuk menginvestigasi dan penuntutan dan pemeliharaan kejahatan
  • -Jika diperlukan untuk proses pengadilan
  • -Jika diperlukan untuk pelaksanaan hukuman dan penahanan, disposisi pelindung
  • ※ Kami akan melakukan upaya untuk mencegah penggunaan informasi pribadi yang tidak adil dengan mengikuti undang-undang terkait dalam penggunaan dan penyediaan informasi pribadi.
  • <Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing> membatasi tujuan penggunaan, metode penggunaan, periode penyimpanan dan jenis penggunaan kepada institusi yang ingin menggunakan atau menerima informasi pribadi, atau meminta dibuat secara tertulis langkah-langkah spesifik yang diperlukan untuk memastikan keamanan informasi pribadi dan memberikan informasi minimum sesuai dengan tujuan penggunaan dan penyediaan.
  • Orang yang menerima data informasi pribadi, tujuan penggunaan informasi pribadi dan informasi yang disediakan, dasar hukum adalah sebagai berikut.
  • Download

Pasal 6 (Konsinyasi pemrosesan informasi pribadi)

  • Untuk meningkatkan layanan,<Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing > menugaskan informasi pribadi sebagai berikut dan menetapkan hal-hal yang diperlukan agar informasi pribadi dikelola dengan aman ketika menandatangani kontrak konsinyasi berdasarkan undang-undang terkait.

Penerima Tujuan konsinyasi Kontak
PT.GEISTKOREA Pengembangan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Pekerjaan Asing 02-833-1650
SNPSOFT Pengembangan dan pemeliharaan statistik Pekerjaan Asing 02-3432-0992
PT.UNIES Konsultasi pelanggan, Mencegah penggunaan yang tidak sah, Layanan dukungan jarak jauh 1566-9797

Pasal 7 (Hak•kewajiban penyedia informasi dan bagaimana cara menggunakannya)

  • a. Penyedia informasi dapat menggunakan hak privasi berikut ini setiap saat:
    • 1)Membuka informasi pribadi
    • 2)Permintaan koreksi jika ada kesalahan
    • 3)Permintaan penghapusan
    • 4)Permintaan untuk berhenti pengolahan
  • b.Pelaksanaan hak berdasarkan ayat (a) dapat dilakukan secara tertulis, e-mail, simulatransfer(FAX) dll setelah mengisi format sesuai dengan Lampiran No.8 Peraturan Penegakan Undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi, dan kami akan mengambil tindakan tanpa penundaan.
  • c. Jika penyedia informasi telah meminta koreksi atau penghapusan kesalahan informasi pribadinya, informasi pribadi tersebut tidak digunakan atau disediakan sampai terselesainya koreksi atau penghapusan.
  • d. Pelaksanaan hak di bawah ayat (a) dapat dilakukan melalui perwakilan seperti perwakilan hukum atau orang yang ditugaskan oleh penyedia informasi. Dalam hal ini, Anda harus mengajukan surat kuasa berdasarkan format Lampiran No. 11 Peraturan Penegakan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
  • e.Permintaan untuk melihat dan menghentikan pemrosesan informasi pribadi dapat membatasi hak-hak penyedia informasi menurut Pasal 35 ayat 5 dan Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi.
  • f.Permintaan untuk koreksi dan penghapusan informasi pribadi tidak dapat diminta untuk dihapus jika informasi pribadi tersebut ditentukan dalam undang-undang lain sebagai target pengumpulan.
  • g.Memastikan bahwa orang yang mengajukan permintaan, seperti permintaan untuk membaca, koreksi•penghapusan, penangguhan pemrosesan dll sesuai dengan hak penyedia informasi adalah dirinya sendiri atau perwakilan yang sah.
    • *[Lampiran No. 8 Peraturan Penegakan Undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi]
    • *[Lampiran No.11 Peraturan Penegakan Undang-undang Perlindungan Informasi Pribadi] Surat Kuasa
  • h.Departemen dan kontak penerimaan•penanganan permintaan untuk melihat, memperbaiki, menghapus dan menghentikan pemrosesan informasi pribadi adalah sebagai berikut.
    • -Departemen: Tim keamanan informasi
    • -Kontak: Yang Hee-jung, Ketua Tim

Pasal 8 (Penghancuran informasi pribadi)

  • Pada prinsipnya, <Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing>jika tujuan pemrosesan informasi pribadi tercapai, informasi pribadi tersebut dihancurkan tanpa penundaan. Tetapi, ada pengecualian jika diperlukan untuk menyimpannya menurut hukum lainnya. Prosedur, tenggat waktu dan metode penghancuran adalah sebagai berikut.
  • a.Prosedur penghancuran: Informasi yang dimasukkan oleh pengguna akan dihancurkan setelah jangka waktu tertentu atau segera sesuai dengan kebijakan internal dan undang-undang terkait setelah tercapainya tujuan.
  • b.Tenggat waktu penghancuran: Jika periode penyimpanan informasi pribadi pengguna telah berlalu, informasi pribadi pengguna akan dihancurkan dalam waktu 5 hari dari periode penyimpananya dan jika informasi pribadi tidak diperlukan karena pencapaian tujuan informasi pribadi, informasi pribadi pengguna akan dihancurkan dalam waktu 5 hari dari tanggal ketika pemrosesan informasi dianggap tidak diperlukan.
  • c.Metode penghancuran
    • - Untuk jenis file elektronik: Hapus secara permanen dengan cara yang tidak dapat dipulihkan
    • -Untuk rekaman lainnya selain dari bentuk file elektronik, cetakan, tertulis atau media rekaman lainnya: Menghancurkan atau insinerasi

Pasal 9 (Langkah-langkah untuk memastikan keamanan informasi pribadi)

  • <Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing > memiliki langkah-langkah teknis, administratif dan fisik yang diperlukan untuk memastikan keamanan sesuai dengan Pasal 29 dari 「Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi」 sebagai berikut.
  • A.Menetapkan dan menerapkan rencana manajemen internal: Rencana manajemen internal ditetapkan dan diterapkan berdasarkan (Pemberitahuan Kementerian Administrasi Pemerintahan dan Urusan Dalam Negeri No.35 Tahun 2016) 「Standar untuk memastikan keamanan informasi pribadi」 untuk mencegah informasi pribadi hilang, dicuri,bocor,dipalsukan•diubah atau dirusak.
  • B.Manajemen hak akses: Kami memberikan hak akses yang berbeda ke sistem pemrosesan informasi pribadi kepada orang yang bertanggung jawab hingga batas minimum yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan, dan jika penangung jawab informasi pribadi berubah, hak untuk mengakses sistem pemrosesan informasi pribadi diubah atau dibatalkan tanpa penundaan. Selain itu, kami telah menerapkan dengan menetapkan aturan penulisan untuk membuat kata sandi yang aman dan bila perlu, kami mengambil tindakan teknis yang diperlukan seperti membatasi akses ke sistem pemrosesan informasi pribadi jika informasi akun atau kata sandi salah dimasukkan lebih dari beberapa kali.
  • C.Kontrol akses: Untuk mencegah akses ilegal dan insiden keamanan melalui jaringan informasi, kami menerapkan kontrol akses ke sistem pemrosesan informasi pribadi dengan memblokir akses IP, membatasi penggunaan Internet, dan mendiagnosis dan mengambil tindakan untuk kerentanan lebih dari sekali setahun.
  • D.Enkripsi informasi pribadi: Ketika mentransmisikan informasi identifikasi unik, kata sandi, dan informasi bio melalui jaringan informasi atau menyampaikan melalui media penyimpanan tambahan, itu dienkripsi dengan menerapkan algoritma aman
  • E. Penyimpanan dan pemeriksaan riwayat akses: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing memelihara•mengelola riwayat akses ke sistem pemrosesan informasi pribadi untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan dan inspeksi riwayat akses lebih dari 1 kali setiap setengah tahun untuk mengatasi kehilangan•pencurian•kebocoran•pemalsuan•perubahan atau kerusakan informasi pribadi.
  • F.Mencegah program jahat dll: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing menginstal•mengoperasikan program keamanan seperti perangkat lunak vaksin untuk mencegah•mengobati program jahat.
  • G.Tindakan keamanan untuk perangkat manajemen: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing menjalankan tindakan keamanan seperti pencegahan penggunaan perangkat yang tidak resmi, larangan penggunaan selain dari tujuan awal, dan pemasangan program keamanan seperti vaksin pada perangkat manajemen untuk mencegah kebocoran informasi pribadi dan insiden lainnya.
  • H.Tindakan keamanan fisik: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing mengelola sistem pemrosesan informasi pribadi di ruang computer dilengkapi dengan kontrol keamanan fisik dan dokumen yang berisi informasi pribadi dan media penyimpanan tambahan disimpan di tempat yang aman dengan alat pengunci.
  • I.Tindakan keamanan siaga benacan•musibah: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing menetapkan dan mengoperasikan pusat pemulihan bencana untuk cadangan dan pemulihan sistem pemrosesan informasi pribadi jika terjadi bencana•musibah, dan telah menyiapkan prosedur tanggapan seperti manual tanggapan krisis untuk melindungi sistem pemrosesan informasi pribadi jika terjadi bencana•musibah seperti kebakaran, kebanjiran, pemadman listrik dll dan memeriksanya secara teratur
  • J.Penghancuran informasi pribadi: Layanan Manajemen Pekerjaan Asing mengambil salah satu dari langkah-langkah berikut ini ketika menghancurkan informasi pribadi.
    • 1)Penghancuran total(insinerasi•menghancurkan dll )
    • 2)Hapus menggunakan peralatan elemen khusus
    • 3) Selain melakukan inisialisasi atau timpa untuk mencegah data dipulihkan atau menghancurkan hanya sebagian dari informasi pribadi ketika sulit untuk menghancurkan data dengan metode yang dijelaskan dalam ayat 1, kami mengambil langkah-langkah sebagai berikut ini.
      • (1) Untuk jenis file elektronik: Mengelola dan mengawasi informasi pribadi agar tidak dipulihkan dan diputarkan setelah penghapusan informasi pribadi.
      • (2) Untuk rekaman, cetakan, tertulis atau media rekaman lainnya:Hapus bagian yang termasuk dengan masking(ditutup), perforasi dll

Pasal 10 (Penanggung jawab perlindungan informasi pribadi)

  • Untuk melindungi informasi pribadi dan untuk menangani keluhan yang terkait dengan informasi pribadi, <Layanan Internet Sistem Manajemen Pekerjaan Asing>telah menunjuk orang yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi dan petugas sebagai berikut.( Orang yang bertanggung jawab atas perlindungan informasi pribadi sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi)

Bagian Nama Departemen Nama Kontak e-mail
Penanggung jawab informasi pribadi Ruang operasional informasi Kep.Dep Lim Jong Hoon 1577-7114 ijhun9719@keis.or.kr
Penanggung jawab sektor Perlindungan informasi Pribadi Tim tenaga kerja asing Kep.Tim Lee Jong Sun 1577-7114 sun777@keis.or.kr
General Manager untuk Perlindungan informasi pribadi Tim keamanan informasi Kep.Tim Yang Hee Jung 1577-7114 ehdnal@keis.or.kr
  • Kami akan selalu membina dan mengawasi bahwa informasi pribadi yang dikumpulkan sesuai dengan hukum dan peraturan dapat digunakan untuk tujuan pengumpulan dan pengolahan.

11-modda (Huquqbuzarliklar sodir bo’lganda yordam so’rash yo’llari)

  • Penyedia informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa atau konsultasi dengan Komite Mediasi Perselisihan Informasi Pribadi, Pusat keluhan Privasi di Badan Keamanan Internet & Keamanan Korea untuk meminta bantuan untuk pelanggaran informasi pribadi. Untuk informasi lebih lanjut tentang pelaporan dan konseling pelanggaran informasi pribadi lainnya, silakan hubungi organisasi berikut:
  • - Komite Mediasi Perselisihan Informasi Pribadi: 1833-6972 (https://www.kopico.go.kr)
  • - Pusat keluhan Privasi: (Tanpa kode area) 118 (http://privacy.kisa.or.kr)
  • - Departemen Investigasi Cyber di Kantor Jaksa Agung: (Tanpa kode area) 1301 (http://www.spo.go.kr)
  • - Biro Keamanan Cyber di Badan Kepolisian Nasional: (Tanpa kode area) 182 (http://cyberbureau.police.go.kr)

Pasal 12 (Perubahan kebijakan privasi)

  • Kebijakan Privasi ini akan diterapkan mulai dari tanggal pemberlakuan dan dalam hal adanya penambahan,penghapusan serta perubahan sesuai dengan hukum dan kebijakan, kami akan memberitahukan hal tersebut melalui pemberitahuan 7hari sebelum pelaksanaan perubahannya.
    • No.Versi kebijakan privasi:
    • Tanggal pemberlakuan: Tanggal 25 Bulan 6 Tahun2018

Version number of privacy policy