Kewajiban
Menyelesaikan Pelatihan Kerja
- Tenaga kerja asing harus mengikuti Pelatihan Kerja yang dilakukan oleh lembaga Pelatihan Kerja setelah mereka masuk ke Korea
Medical checkup
- Tenaga kerja asing harus pergi di bawah pemeriksaan medis selama Pelatihan Kerja
- Mereka yang gagal dalam pemeriksaan medis dapat dikenakan pemeriksaan medis kedua. Jika gagal pemeriksaan medis kedua , pekerja akan dipulangkan ke negara asal.
Bergabung 4 Asuransi Utama EPS
- Tenaga kerja asing harus bergabung dengan 4 EPS utama asuransi selama Pelatihan Kerja (Kembali Biaya Asuransi, Asuransi Kecelakaan)
- Asuransi Kepulangan adalah untuk tiket penerbangan ke negara asal saat pekerja asing pulang
- Asuransi Kecelakaan kerja non-luka dan penyakit
periode pembaharuan Kontrak Kerja dan perpanjangan izin tinggal
- Jika kontrak kerja telah berakhir, kontrak kerja perlu diperbarui. Jika kontrak ini telah diperbarui, izin perpanjangan untuk periode tinggal harus diperoleh di kantor Imigrasi setempat.
Perubahan Tempat Kerja
- Pekerja mulai bekerja di perusahaan sesuai dengan tempat kontrak kerja .
- Pekerja tidak dapat pindah ke satu tempat kerja lainnya tanpa alasan
- Perubahan tempat kerja secara terbatas diperbolehkan