Home > Hak dan Kewajiban > Hukum Hak

Hak dan Kewajiban

Kewajiban

Menyelesaikan Pelatihan Kerja

  • Tenaga kerja asing harus mengikuti Pelatihan Kerja yang dilakukan oleh lembaga Pelatihan Kerja setelah mereka masuk ke Korea

Medical checkup

  • Tenaga kerja asing harus pergi di bawah pemeriksaan medis selama Pelatihan Kerja
  • Mereka yang gagal dalam pemeriksaan medis dapat dikenakan pemeriksaan medis kedua. Jika gagal pemeriksaan medis kedua , pekerja akan dipulangkan ke negara asal.

Bergabung 4 Asuransi Utama EPS

  • Tenaga kerja asing harus bergabung dengan 4 EPS utama asuransi selama Pelatihan Kerja (Kembali Biaya Asuransi, Asuransi Kecelakaan)
    - Asuransi Kepulangan adalah untuk tiket penerbangan ke negara asal saat pekerja asing pulang
    - Asuransi Kecelakaan kerja non-luka dan penyakit

periode pembaharuan Kontrak Kerja dan perpanjangan izin tinggal

  • Jika kontrak kerja telah berakhir, kontrak kerja perlu diperbarui. Jika kontrak ini telah diperbarui, izin perpanjangan untuk periode tinggal harus diperoleh di kantor Imigrasi setempat.

Perubahan Tempat Kerja

  • Pekerja mulai bekerja di perusahaan sesuai dengan tempat kontrak kerja .
  • Pekerja tidak dapat pindah ke satu tempat kerja lainnya tanpa alasan
  • Perubahan tempat kerja secara terbatas diperbolehkan