Home > Perlindungan hukum terhadap hak > Perlindungan hukum terhadap hak > Perlindungan hukum terhadap hak
Perlindungan hukum terhadap hak
① Perlindungan di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan
Jam kerja standar adalah 40 (44) jam seminggu (delapan jam per hari). Jam kerja bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara para pihak.
※ [Peraturan Tambahan] Standar jam kerja baru (40) dapat diterapkan sesuai dengan jadwal berikut ini.
- Organisasi dengan jumlah pekerja antara 50 sampai 100 orang (Berlaku sejak 1 Juli 2007)
jumlah pekerja antara 20 dan 50 orang (sejak 1 Agustus 2008)
jumlah pekerja kurang dari 20 orang (mulai tahun 2011)
Upah pekerja akan dibayarkan secara tunai atau lewat rekening bank pada tanggal yang disebutkan pada kontrak kerja
※ Majikan tidak diizinkan mengurangi atau menyimpan sebagian atau seluruh gaji pekerja tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan.
Pekerja akan menerima pembayaran lembur untuk jam kerja tambahan, kerja malam (22:00-06:00), atau pada hari libur. (Tidak berlaku bagi organisasi dengan pekerja kurang dari 4 orang)
Setelah bekerja lebih dari satu tahun, pekerja berhak menerima pesangon. (Tidak berlaku bagi organisasi dengan pekerja kurang dari 4 orang)
※ Bagi organisasi yang tercakup ke Asuransi Jaminan Kepulangan, pembayaran pesangon pekerja dapat diberikan dari manfaat asuransi.
- Namun, apabila jumlah manfaat asuransi kurang dari uang pesangon, selisihnya harus dibayarkan kepada pekerja secara terpisah.