Home > Perlindungan hukum terhadap hak > Perlindungan hukum terhadap hak > Perlindungan hukum terhadap hak
Perlindungan hukum terhadap hak |
||
| ① Perlindungan di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan | ||
Jam kerja standar adalah 40 (44) jam seminggu (delapan jam per hari). Jam kerja bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara para pihak.
※ [Peraturan Tambahan] Standar jam kerja baru (40) dapat diterapkan sesuai dengan jadwal berikut ini.
Upah pekerja akan dibayarkan secara tunai atau lewat rekening bank pada tanggal yang disebutkan pada kontrak kerja
※ Majikan tidak diizinkan mengurangi atau menyimpan sebagian atau seluruh gaji pekerja tanpa persetujuan pekerja yang bersangkutan.
Pekerja akan menerima pembayaran lembur untuk jam kerja tambahan, kerja malam (22:00-06:00), atau pada hari libur. (Tidak berlaku bagi organisasi dengan pekerja kurang dari 4 orang)
Setelah bekerja lebih dari satu tahun, pekerja berhak menerima pesangon. (Tidak berlaku bagi organisasi dengan pekerja kurang dari 4 orang)
※ Bagi organisasi yang tercakup ke Asuransi Jaminan Kepulangan, pembayaran pesangon pekerja dapat diberikan dari manfaat asuransi.
- Namun, apabila jumlah manfaat asuransi kurang dari uang pesangon, selisihnya harus dibayarkan kepada pekerja secara terpisah.
|