Home > Prosedur Kerja Pekerja Asing > Pekerja Asing > Prosedur Pemilihan/Undangan Pekerja Asing
Prosedur Umum Pemilihan/Undangan Pekerja Asing![]() |
Menentukan kebijakan penting mengenai ukuran aliran tenaga kerja asing dan negara pengirim
- Dirundingkan dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Angkatan Tenaga Kerja Asing (FWPC: dibentuk di Kantor Menteri Koordinator Kebijakan Pemerintah)
- Isu-isu utama terkait dengan lapangan kerja bagi tenaga asing seperti industri, ukuran aliran tenaga kerja, negara pengirim, dll.
|
![]() |
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) tentang pengiriman tenaga kerja (Pemerintah Korea pemerintah negara pengirim)
- Penandatanganan MOU dengan negara penerima proses perekrutan Korea untuk mencegah korupsi terkait dengan pengiriman tenaga kerja asing.
- Mengevaluasi secara berkala pelaksanaan MOU untuk menentukan pembaruannya
|
![]() |
Pekerja asing yang akan dipekerjakan (Pemerintah negara pengirim Pemerintah Korea)
- Pemerintah (institusi publik) dari negara pengirim memilih pekerja yang akan dikirim (lama waktu dikalikan jumlah tenaga kerja yang dipilih) berdasarkan standar tujuan seperti skor ujian bahasa Korea dan pengalaman.
- Menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing berdasarkan pada pekerja yang dipilih untuk dikirim (Dinas HRD Korea)
|
![]() |
Permohonan izin bekerja (Pekerja Departemen Tenaga Kerja (MOL))
- Para majikan majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal setelah berusaha keras (selama tujuh hari) mencarinya melalui Pusat Dukungan Tenaga Kerja atau Employment Support Center (ESC) dapat menggunakan izin bekerja
|
![]() |
Memilih pekerja asing dan menerbitkan izin kerja (Majikan MOL)
- ESC menyarankan sejumlah calon yang memenuhi persyaratan perekrutan dari daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing.
- Apabila majikan memilih orang yang memiliki kualitas terbaik dari yang disarankan, izin bekerja bagi pekerja asing akan dikeluarkan.
|
![]() |
Menandatangani kontrak tenaga kerja (Majikan Pekerja Asing)
- Majikan menandatangani kontrak tenaga kerja standar dengan pekerja asing yang dipilih
- Syarat kontrak serta syarat dan ketentuan lainnya yang mencakup gaji, jam kerja, liburan, tempat kerja, dll. kemudian diatur.
- Majikan dapat menjalankan kontrak tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung dengan mempercayakan hal ini ke HRD Korea.
|
![]() |
Menerbitkan sertifikat penerbitan visa (Majikan Departemen Kehakiman (MOJ))
- Majikan mengirim izin kerja dan kontrak tenaga kerja standar, sedangkan MOJ menerbitkan sertifikat penerbitan visa (HRD Korea dapat melakukan hal ini atas nama majikan)
|
![]() |
Menerima pekerja asing (Majikan Pekerja Asing)
- Majikan mengirim sertifikat penerbitan visa kepada pekerja asing, kemudian visa kerja bagi pekerja asing tersebut diterbitkan oleh kedutaan besar, dan pekerja boleh memasuki Korea.
- Pekerja asing yang memasuki Korea harus menyelesaikan kursus pelatihan kerja selama 15 hari (pada institusi pelatihan kerja yang relevan)
|
![]() |
Mengelola pekerjaan bagi pekerja asing (Majikan MOL) Mengelola tempat tinggal bagi pekerja asing (Majikan MOJ)
- Menyediakan konsultasi atas keluhan dan layanan pelatihan gratis (MOL, HRD Korea, asosiasi industri, dan sebagainya)
- Membolehkan pekerja asing untuk berpindah ke tempat kerja lain apabila terdapat penyebab yang tidak dapat dielakkan, seperti penutupan usaha atau karena perusahaan ditangguhkan usahanya, dan terjadi keterlambatan penggajian (MOL)
- Pengontrolan secara ketat atas masa tinggal pekerja asing melalui manajemen keimigrasian yang kuat dan dengan mengatur sistem kerja yang terpadu antara MOJ dan MOL.
|