Home > Prosedur Kerja Pekerja Asing > Pekerja Asing > Prosedur Pemilihan/Undangan Pekerja Asing
Prosedur Umum Pemilihan/Undangan Pekerja Asing

Menentukan kebijakan penting mengenai ukuran aliran tenaga kerja asing dan negara pengirim
- Dirundingkan dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Angkatan Tenaga Kerja Asing (FWPC: dibentuk di Kantor Menteri Koordinator Kebijakan Pemerintah)
- Isu-isu utama terkait dengan lapangan kerja bagi tenaga asing seperti industri, ukuran aliran tenaga kerja, negara pengirim, dll.
Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) tentang pengiriman tenaga kerja (Pemerintah Korea pemerintah negara pengirim)
- Penandatanganan MOU dengan negara penerima proses perekrutan Korea untuk mencegah korupsi terkait dengan pengiriman tenaga kerja asing.
- Mengevaluasi secara berkala pelaksanaan MOU untuk menentukan pembaruannya
Pekerja asing yang akan dipekerjakan (Pemerintah negara pengirim Pemerintah Korea)
- Pemerintah (institusi publik) dari negara pengirim memilih pekerja yang akan dikirim (lama waktu dikalikan jumlah tenaga kerja yang dipilih) berdasarkan standar tujuan seperti skor ujian bahasa Korea dan pengalaman.
- Menyiapkan daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing berdasarkan pada pekerja yang dipilih untuk dikirim (Dinas HRD Korea)
Permohonan izin bekerja (Pekerja Departemen Tenaga Kerja (MOL))
- Para majikan majikan yang tidak mampu mempekerjakan pekerja lokal setelah berusaha keras (selama tujuh hari) mencarinya melalui Pusat Dukungan Tenaga Kerja atau Employment Support Center (ESC) dapat menggunakan izin bekerja
Memilih pekerja asing dan menerbitkan izin kerja (Majikan MOL)
- ESC menyarankan sejumlah calon yang memenuhi persyaratan perekrutan dari daftar pencari kerja berkewarganegaraan asing.
- Apabila majikan memilih orang yang memiliki kualitas terbaik dari yang disarankan, izin bekerja bagi pekerja asing akan dikeluarkan.
Menandatangani kontrak tenaga kerja (Majikan Pekerja Asing)
- Majikan menandatangani kontrak tenaga kerja standar dengan pekerja asing yang dipilih
- Syarat kontrak serta syarat dan ketentuan lainnya yang mencakup gaji, jam kerja, liburan, tempat kerja, dll. kemudian diatur.
- Majikan dapat menjalankan kontrak tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung dengan mempercayakan hal ini ke HRD Korea.
Menerbitkan sertifikat penerbitan visa (Majikan Departemen Kehakiman (MOJ))
- Majikan mengirim izin kerja dan kontrak tenaga kerja standar, sedangkan MOJ menerbitkan sertifikat penerbitan visa (HRD Korea dapat melakukan hal ini atas nama majikan)
Menerima pekerja asing (Majikan Pekerja Asing)
- Majikan mengirim sertifikat penerbitan visa kepada pekerja asing, kemudian visa kerja bagi pekerja asing tersebut diterbitkan oleh kedutaan besar, dan pekerja boleh memasuki Korea.
- Pekerja asing yang memasuki Korea harus menyelesaikan kursus pelatihan kerja selama 15 hari (pada institusi pelatihan kerja yang relevan)
Mengelola pekerjaan bagi pekerja asing (Majikan MOL)
Mengelola tempat tinggal bagi pekerja asing (Majikan MOJ)

- Menyediakan konsultasi atas keluhan dan layanan pelatihan gratis (MOL, HRD Korea, asosiasi industri, dan sebagainya)
- Membolehkan pekerja asing untuk berpindah ke tempat kerja lain apabila terdapat penyebab yang tidak dapat dielakkan, seperti penutupan usaha atau karena perusahaan ditangguhkan usahanya, dan terjadi keterlambatan penggajian (MOL)
- Pengontrolan secara ketat atas masa tinggal pekerja asing melalui manajemen keimigrasian yang kuat dan dengan mengatur sistem kerja yang terpadu antara MOJ dan MOL.