Status hukum pekerja asing
- Semua pekerja asing, selama masa kerja, berada di bawah perlindungan penuh undang-undang ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, Undang-Undang Upah Minimum, dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Industri seperti halnya warga Korea, namun pekerja layanan rumah tangga, seperti warga Korea lainnya, tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan.
¡Ø Mengenai layanan rumah tangga, majikan dan pekerja asing dapat memutuskan sendiri dan menjalankan semua persyaratan tenaga kerja termasuk jam kerja, pemecatan, hari libur, liburan dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Hukum Perdata dan sesuai dengan prinsip kebebasan kontrak.
- Beberapa ketentuan dari peraturan yang berlaku khususnya berlaku bagi pekerja asing di industri pertanian, peternakan, dan perikanan.
¡Ø Contoh: Pekerja asing di industri pertanian, peternakan, perikanan tidak terkena ¡°Peraturan untuk Upah Tambahan (Kerja lembur dan kerja di hari libur)¡± menurut Undang-undang Standar Ketenagakerjaan.
Permohonan untuk Pindah Bisnis atau Tempat Kerja
Walaupun pekerja asing pada prinsipnya dilarang pindah ke bisnis atau tempat kerja lain, mereka dapat memohon ke ESC kompeten untuk pindah ke bisnis atau tempat kerja lain apabila hubungan pekerjaan yang normal tidak dapat dipertahankan karena alasan-alasan berikut ini.
Alasan untuk Permohonan Pindah Tempat Kerja bagi Pekerja Asing
- Majikan ingin mengakhiri kontrak kerja selama masa berlakunya dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan atau majikan menolak memperbarui kontrak setelah kedaluwarsa
- Pekerja dinyatakan tidak dapat bekerja di tempat kerja karena bisnis berhenti atau ditutup, atau penyebab lainnya yang bukan disebabkan oleh pekerja asing
- Izin kerja pekerja asing dicabut atau diambil langkah-langkah yang membatasi operasional tempat kerja di mana pekerja asing bekerja.
¡Ø Alasan untuk pencabutan izin kerja tenaga asing
- Majikan melanggar persyaratan kerja termasuk dalam pemberian upah yang telah disetujui sebelum pekerja asing memasuki negara Korea
- Dinyatakan bahwa kontrak kerja tidak dapat dipertahankan karena pembayaran upah yang menunggak oleh majikan dan/atau pelanggaran lainnya terhadap undang-undang ketenagakerjaan.
- Izin mencari tenaga kerja asing diperoleh dengan menyediakan data palsu dan/atau bentuk kejahatan lainnya.
¡Ø Alasan untuk membatasi kerja pekerja asing
- Majikan menyewa pekerja asing tanpa mendapatkan izin mencari tenaga kerja asing
- Izin kerja pekerja asing dicabut
- Be punished Dihukum atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Izin Kerja atau Undang-Undang Kontrol Imigrasi
- Di bawah kekuasaan majikan, ada pekerja domestik yang meninggalkan pekerjaan selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan izin kerja pekerja asing
- Majikan memerintahkan pekerja asing untuk bekerja di bisnis atau tempat kerja lain yang berbeda dari yang sudah ditetapkan di dalam kontrak kerja
- Pekerja asing dianggap tidak mampu bekerja di suatu bisnis atau tempat kerja karena mengalami luka atau penyebab lain, tetapi mampu bekerja di bisnis atau tempat kerja lainnya
Apabila Ada Alasan untuk Pindah Tempat Kerja
Permohonan untuk Pindah Tempat Kerja (Formulir No. 13 terlampir) harus dikirim ke ESC yang relevan dalam waktu 1 bulan setelah penghentian kontrak kerja.
¡Ø Apabila izin pindah tempat kerja di bawah ketetapan Pasal 21 Undang-Undang Kontrol Imigrasi tidak diterbitkan dalam waktu 2 bulan setelah tanggal permohonan atau apabila permohonan tersebut tidak dikirimkan dalam waktu 1 bulan setelah penghentian kontrak kerja dengan majikan, pekerja asing harus meninggalkan Korea.
Pembatasan pada Perpindahan Tempat Kerja Pekerja Asing
- Pekerja asing tidak diperbolehkan untuk berpindah ke tempat kerja lain sebanyak lebih dari tiga kali sepanjang masa kerja. Namun, perpindahan tambahan diizinkan apabila semua ketiga perpindahan sebelumnya disebabkan oleh hal-hal berikut ini: 1) pekerja tidak dapat bekerja di tempat kerja karena bisnis berhenti operasional atau tutup dan oleh hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh pekerja asing; 2) izin kerja pekerja asing dicabut atau dilakukan pembatasan pekerjaan di tempat kerja; dan 3) pekerja asing tidak dapat bekerja karena terluka
- Pekerja asing dilarang keras berpindah keluar dari industri.
¡Ø Pekerja asing yang pindah ke tempat kerja harus memperoleh izin pindah tempat kerja dari Biro Imigrasi MOJ.
Asuransi dan Permohonan Kredit
Pekerja yang memasuki Korea berhak untuk dikover Asuransi Kerja dan Asuransi Kesehatan dari pemilik perusahaan, dan harus memiliki Asuransi/Kredit Biaya Kepulangan maupun Asuransi Kecelakaan, dll.
¡Ø Baca rinciannya di ¡°Asuransi dan Kredit¡±.