
Empat asuransi utama dalam sistem perizinan tenaga kerja
Apa yang dimaksud dengan ¡°empat asuransi utama dalam sistem perizinan tenaga kerja¡±?
¡°Empat asuransi utama dalam sistem perizinan tenaga kerja¡± mengacu pada empat kebijakan asuransi (Asuransi jaminan keberangkatan, asuransi jaminan, asuransi biaya kepulangan, dan asuransi kecelakaan) yang harus dibeli oleh para tenaga kerja asing dan majikan mereka berdasarkan ¡°Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk Tenaga kerja Asing, dll¡±.
¡Ø Asuransi sistem perizinan tenaga kerja dikelola secara terpisah dari empat asuransi sosial utama (Asuransi ketenagakerjaan, kecelakaan industri, kesehatan dan pensiun nasional).
Pembeli asuransi

Tenaga kerja asing
- Seorang tenaga kerja asing yang bekerja atau berniat untuk bekerja di sebuah perusahaan di Korea dengan tujuan untuk memperoleh upah; dan,
- Seorang tenaga kerja asing yang memiliki kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja non-spesialis (visa E-9) atau tenaga kerja tamu (visa H-2).

Majikan
- ¡°Majikan¡± adalah pimpinan di sebuah perusahaan yang telah mempekerjakan seorang atau beberapa tenaga kerja asing berdasarkan ¡°Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing, dll¡±.
Rincian Asuransi
| Jenis asuransi |
Pembeli asuransi |
Rincian utama |
Jumlah yang diasuransikan |
| Asuransi jaminan keberangkatan |
Majikan |
Asuransi dibeli oleh sebuah perusahaan dengan 5 orang tenaga kerja reguler atau lebih untuk mempersiapkan pembayaran pesangon |
Jumlah yang disetorkan
(100,5% dari jumlah pokok yang disetorkan apabila tenaga kerja telah bekerja selama satu tahun atau lebih dan tidak pernah meninggalkan tempat kerja tanpa izin dan 350 hari atau lebih telah terlampaui sejak tanggal pertama kali premi asuransi dibayarkan)
|
| Asuransi jaminan |
Majikan |
Asuransi untuk menjamin tenaga kerja asing atas tertundanya pembayaran upah |
Hingga dua juta won |
| Asuransi biaya kepulangan |
Tenaga kerja asing |
Asuransi untuk menanggung biaya kepulangan ke negara asal tenaga kerja saat dia meninggalkan Korea |
Jumlah yang dibayarkan
(101% dari jumlah pokok yang disetorkan apabila 30 bulan atau lebih telah terlampaui sejak tanggal penyetoran premi asuransi)
|
| Asuransi kecelakaan |
Tenaga kerja asing |
Asuransi untuk menanggung kecelakaan, penyakit, atau kecelakaan di luar kecelakaan kerja. |
30 juta won untuk luka-luka/
15 juta won untuk penyakit
|

Asuransi yang harus dibeli oleh tenaga kerja asing
Asuransi biaya kepulangan
1) Apa yang dimaksud dengan ¡°asuransi biaya kepulangan¡±?

Merupakan asuransi yang harus dibeli oleh tenaga kerja asing dalam jangka waktu 80 hari sejak berlakunya kontrak kerja untuk mempersiapkan biaya kepulangan ke negara asal mereka.
¡Ø Tanggal berlakunya kontrak kerja: Tanggal masuk (untuk pemegang visa E-9) atau tanggal dimulainya kontrak kerja (untuk tenaga kerja tamu dengan visa H-2)
2) Pembeli Wajib
Adalah wajib bagi tenaga kerja asing baik yang telah bekerja maupun yang berniat untuk bekerja di sebuah perusahaan di Korea dengan tujuan untuk memperoleh upah untuk membeli asuransi ini.

Tenaga kerja asing yang memiliki kualifikasi untuk tinggal di Korea sebagai tenaga kerja non-spesialis (visa E-9)

Tenaga kerja asing yang telah datang ke Korea dengan kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja tamu (visa H-2), telah menyelesaikan pendidikan tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan, telah dipekerjakan setelah mendaftar untuk mencari pekerjaan, dan kemudian telah melaporkan dimulainya pekerjaan tersebut.
3) Premi asuransi

Tenaga kerja asing harus membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan secara sekaligus.
< Jumlah yang Ditetapkan Berdasarkan Kewarganegaraan >
| Klasifikasi |
Negara |
Jumlah yang ditetapkan |
| Kategori 1 |
Cina, Filipina, Indonesia, Thailand, dan Vietnam |
400,000 won |
| Kategori 2 |
Mongolia dan negara lain |
500,000 won |
| Kategori 3 |
Sri Lanka |
600,000 won |
¡Ø Mereka yang tidak membeli asuransi biaya kepulangan dapat dikenai denda kelalaian sebesar 800.000 won.
4) Prosedur pembelian asuransi

Setelah tiba di Korea, para tenaga kerja asing menandatangani perjanjian asuransi di organisasi pendidikan tenaga kerja dan kemudian membuka sebuah rekening bank.
- Dokumen yang harus diserahkan saat menandatangani kesepakatan: 1 lembar salinan perjanjian asuransi, 1 lembar salinan kesepakatan untuk penyediaan dan penggunaan informasi kredit pribadi.

Dengan menyetorkan premi asuransi biaya kepulangan pada rekening bank yang dibuka pada saat pendidikan tenaga kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, premi asuransi secara otomatis ditransfer, dan, dengan demikian tenaga kerja asing tersebut telah membeli asuransi ini.
< Metode Pembayaran Premi Berdasarkan Kualifikasi untuk Tinggal >
| Kualifikasi untuk tinggal |
Tanggal jatuh tempo pembayaran |
Metode pembayaran |
| Kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja non-spesialis (visa E-9) |
Dalam jangka waktu 80 hari sejak memasuki Korea |
Dengan menyetorkan premi asuransi biaya kepulangan pada rekening bank yang dibuka pada saat pendidikan tenaga kerja, premi asuransi secara otomatis akan ditransfer. |
| Kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja tamu (visa H-2) |
Dalam jangka waktu 80 hari sejak mulai berlakunya kontrak kerja |
Asuransi kecelakaan
1) Apa yang dimaksud dengan "asuransi kecelakaan"?

Merupakan asuransi yang harus dibeli oleh para tenaga kerja asing dalam jangka waktu 15 hari sejak berlakunya kontrak kerja sebagai persiapan apabila mengalami luka-luka, penyakit, kecelakaan, dll di luar kecelakaan kerja.
¡Ø Tanggal berlakunya kontrak kerja: Tanggal masuk (Untuk pemegang visa E-9) atau tanggal dimulainya kontrak kerja (Untuk tenaga kerja tamu dengan visa H-2)
¡Ø ¡°Kecelakaan kerja¡± mengacu pada luka-luka, penyakit, cacat tubuh, atau kematian tenaga kerja yang disebabkan oleh sesuatu yang terkait dengan pekerjaan dan akan berlaku untuk kriteria ¡°kecelakaan kerja¡± dalam Pasal 4, Nomor 1 Undang-Undang Asuransi Ganti Rugi Kecelakaan Industri.
2) Pembeli Wajib
Adalah wajib bagi tenaga kerja asing baik yang telah bekerja maupun yang berniat untuk bekerja di sebuah perusahaan di Korea dengan tujuan untuk memperoleh upah untuk membeli asuransi ini.

Tenaga kerja asing dengan kualifikasi untuk tinggal bagi tenaga kerja non-spesialis (visa E-9)

Tenaga kerja yang telah datang ke Korea dengan kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja tamu (visa H-2), telah menyelesaikan pendidikan tenaga kerja, telah dipekerjakan setelah mendaftar untuk mencari pekerjaan, dan kemudian telah melaporkan dimulainya pekerjaan tersebut.
3) Premi asuransi

Tenaga kerja asing harus membayar asuransi yang menjamin sejumlah uang dari pembelian asuransi berikut:
- Premi asuransi beragam tergantung usia dan jenis kelamin individu tersebut serta lama periode asuransi.
¡Ø Premi asuransi berdasarkan individu telah dinyatakan dalam Perjanjian asuransi.
< Jumlah yang ditetapkan berdasarkan pertanggungan >
| Pertanggungan |
Jumlah yang ditetapkan |
| Meninggal karena kecelakaan/Cacat permanen |
Maksimal 30 juta won |
| Meninggal karena penyakit/Cacat permanen berat |
15 juta won |
4) Prosedur pembelian asuransi

Tenaga kerja asing menandatangani perjanjian asuransi di organisasi pendidikan tenaga kerja dan membuka sebuah rekening bank.
- Dokumen yang harus diserahkan saat menandatangani kesepakatan: 1 lembar salinan perjanjian asuransi, 1 lembar salinan kesepakatan untuk penyediaan dan penggunaan informasi kredit pribadi.

Dengan menyetorkan premi asuransi kecelakaan pada rekening bank yang dibuka pada saat pendidikan tenaga kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, premi asuransi secara otomatis ditransfer, dan, dengan demikian, pembelian asuransi oleh tenaga kerja asing tersebut telah selesai.
¡Ø Premi asuransi kecelakaan ini harus dibayarkan sekaligus sesuai lama waktu berlakunya asuransi hingga berakhirnya masa kualifikasi untuk tinggal. Premi ini harus dibayarkan dalam mata uang won Korea.
¡Ø Premi asuransi kecelakaan yang tersisa akan dikembalikan apabila tenaga kerja asing tersebut meninggalkan Korea sebelum berakhirnya masa berlaku asuransi kecelakaan tersebut (3 tahun).
Lain-lain

Asuransi jaminan keberangkatan harus dibayar oleh majikan. Tenaga kerja dapat memeriksa apakah majikan telah membeli asuransi ini atau belum dengan diterbitkannya salinan duplikat perjanjian asuransi jaminan keberangkatan yang dimiliki oleh majikan setelah majikan membeli asuransi ini.

Tenaga kerja dapat memeriksa apakah majikan telah membeli asuransi di situs PT Asuransi Api dan Laut Samsung (foreign.samsungfire.com) atau melalui ARS (02-2119-2400).

Manfaat asuransi yang akan diperoleh oleh tenaga kerja asing
Asuransi jaminan keberangkatan
- Asuransi jaminan keberangkatan merupakan asuransi yang wajib dibeli oleh majikan di sebuah perusahaan dengan lima orang tenaga kerja reguler atau lebih yang telah mempekerjakan seorang tenaga kerja asing dengan sisa masa kerja 1 tahun atau lebih.
- Majikan membayar tunjangan pesangon kepada tenaga kerja asing saat mereka mengundurkan diri dengan menjumlahkan, setiap bulan, 8,3% dari rata-rata upah bulanan mereka sebagai mana yang disebutkan dalam Surat Izin Tenaga Kerja.
1) Alasan pembayaran klaim

Saat seorang tenaga kerja asing yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan dengan lima karyawan reguler atau lebih telah menyelesaikan kontrak kerjanya dan tidak pernah meninggalkan tempat kerja tanpa izin.
¡Ø Tenaga kerja asing dengan kualifikasi untuk tinggal sebagai tenaga kerja tamu (visa H-2) dipekerjakan oleh perusahaan konstruksi tidak berhak untuk mengajukan klaim atas asuransi jaminan keberangkatan.
2) Prosedur klaim
Saat tenaga kerja asing meninggalkan Korea
- Saat seorang tenaga kerja asing yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih dan tidak pernah meninggalkan tempat kerja tanpa izin meninggalkan Korea, dia harus melaporkan tanggal rencana keberangkatan kepada Pusat Pencarian Kerja.
- Kemudian tenaga kerja asing tersebut dapat mengajukan klaim kepada Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea (Kantor pusat) atau PT Asuransi Api dan Laut Samsung.
¡Ø Dokumen yang harus diserahkan: 1 lembar salinan Surat Keterangan Jadwal Keberangkatan
¡Ø Tenaga kerja asing harus menyerahkan Aplikasi Jadwal Keberangkatan kepada Pusat Pencarian Kerja setidak-tidaknya satu bulan sebelum tanggal keberangkatan yang telah dijadwalkan kemudian mereka akan diberi Surat Keterangan Jadwal Keberangkatan
Saat tenaga kerja asing berganti majikan
- Saat seorang tenaga kerja asing yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih dan tidak pernah meninggalkan tempat kerja tanpa izin berganti majikan, dia dapat menyerahkan Formulir Pemberitahuan Pergantian Majikan kepada Pusat Pencarian Kerja.
- Dan tenaga kerja asing tersebut dapat mengajukan klaim kepada Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea (Kantor Pusat) atau PT Asuransi Api dan Laut Samsung
¡Ø Tenaga kerja asing harus menyerahkan Aplikasi Kepindahan Tempat Kerjanya kepada Pusat Pencarian Kerja dalam jangka waktu satu bulan setelah berakhirnya kontrak kerja dengan majikan sebelumnya.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan klaim
- 1 lembar salinan Formulir Aplikasi untuk Klaim Asuransi (Tersedia di Pusat Pencarian Kerja atau di situs), 1 lembar salinan buku tabungan atas nama tenaga kerja asing tersebut, 1 lembar salinan keterangan identitas (Paspor atau Kartu Pendaftaran Orang Asing)
3) Pembayaran Klaim

Pihak asuransi (PT Asuransi Api & Laut Samsung) membayar sejumlah uang yang telah dikumpulkan oleh majikan kepada tanaga kerja asing tersebut secara sekaligus setelah memeriksa alasan pembayaran klaim.
- Apabila manfaat asuransi ternyata jauh di bawah tunjangan pesangon minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja, tenaga kerja asing dapat mengajukan klaim atas selisih tersebut langsung kepada majikannya.
< Manfaat Asuransi Berdasarkan Alasan Pengajuan Klaim >
| Alasan Pengajuan Klaim |
Manfaat Asuransi |
| Apabila seorang tenaga kerja asing telah bekerja selama kurang dari satu tahun atau meninggalkan tempat kerja tanpa izin |
Jumlah pokok yang dibayarkan setiap bulan
(Apabila kurang dari 350 hari sejak tanggal pertama kali premi asuransi dibayarkan)
|
| Apabila seorang tenaga kerja asing telah bekerja di tempat yang sama selama satu tahun atau lebih dan tidak pernah meninggalkan tempat kerja tanpa izin |
100,5% dari jumlah pokok yang dibayarkan setiap bulan
(Apabila 350 hari atau lebih telah terlampaui sejak tanggal pertama kali premi asuransi dibayarkan)
|
¡Ø Jika tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat untuk mengajukan klaim (Apabila telah meninggalkan tempat kerja tanpa izin, apabila telah bekerja selama kurang dari 1 tahun, dll), manfaat tersebut dibayarkan kepada majikannya.
¡Ø Apabila tenaga kerja asing kembali ke negara asalnya, manfaat dari asuransi biaya kepulangan juga dibayarkan pada saat yang sama.
¡Ø Jika tenaga kerja asing tersebut meninggal dunia, manfaat asuransi (Jaminan keberangkatan, biaya kepulangan, atau asuransi kecelakaan) dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
¡Ø ¡°Keluarga yang ditinggalkan¡± mengacu pada ahli waris yang diakui oleh organisasi pemerintah dari negara penerima manfaat asuransi atau orang yang diasuransikan.
Asuransi jaminan
- Merupakan asuransi yang wajib untuk dibeli oleh majikan yang mempekerjakan kurang dari 300 orang karyawan reguler untuk mempersiapkan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran upah bagi tenaga kerja asing.
- Asuransi ini menjamin pembayaran upah yang tertunda hingga 2 juta won bagi tenaga kerja asing apabila majikan tidak dapat membayar upah mereka.
1) Alasan pembayaran klaim

Apabila seorang majikan yang mempekerjakan kurang dari 300 orang karyawan reguler (Termasuk jasa pembantu rumah tangga) tidak dapat membayar upah.
2) Prosedur klaim

Tenaga kerja asing memberi tahu Kementerian Tenaga Kerja (Bagian Pengawasan Urusan Tenaga Kerja atau Pusat Pencarian Kerja terdekat) mengenai fakta bahwa gajinya tidak dibayarkan.

Apabila telah dikonfirmasi bahwa upah tidak dibayarkan karena pembatalan izin ketenagakerjaan atau pergantian majikan, tenaga kerja asing tersebut dapat mengajukan klaim kepada Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea (Kantor Pusat) atau PT Asuransi Jaminan Seoul.
- Dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan klaim: 1 lembar salinan Formulir Asuransi untuk Klaim Asuransi (Tersedia di Pusat Pencarian Kerja atau di situs), 1 lembar salinan buku tabungan atas nama tenaga kerja asing tersebut, 1 lembar salinan keterangan identitas (Paspor atau Kartu Pendaftaran Orang Asing), dan dokumen yang membuktikan bahwa upah tidak dibayarkan.
3) Pembayaran klaim

Perusahaan asuransi (PT Asuransi Jaminan Seoul) membayar gaji yang belum dibayarkan kepada tenaga kerja asing tersebut dalam batasan jaminan setelah mengkonfirmasi fakta bahwa upah belum dibayarkan dan jumlah upah yang belum dibayarkan.
Asuransi biaya kepulangan
- Asuransi biaya kepulangan adalah asuransi yang dibeli oleh seorang tenaga kerja asing untuk mempersiapkan biaya kepulangan ke negara asalnya. Asuransi ini dibayarkan kepada tenaga kerja asing apabila muncul alasan untuk meninggalkan Korea.
1) Alasan pembayaran klaim

Apabila tenaga kerja asing meninggalkan Korea karena alasan-alasan berikut:
- Apabila dia berniat untuk meninggalkan Korea karena masa izin tinggalnya telah berakhir;
- Apabila dia berniat untuk meninggalkan Korea karena alasan pribadi sebelum masa izin tinggalnya berakhir (Tidak berlaku untuk kepergian sementara); atau
- Apabila dia meninggalkan tempat kerjanya tanpa izin dan dengan sukarela berniat untuk meninggalkan Korea atau dideportasi oleh pemerintah Korea.
2) Prosedur klaim

Tenaga kerja asing mengajukan klaim kepada The foreign worker files claim with the Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea (Kantor Pusat) atau PT Asuransi Api dan Laut Samsung setelah memberi tahu tanggal jadwal keberangkatannya kepada Pusat Pencarian Kerja.
- Dokumen yang diperlukan saat mengajukan klaim: 1 lembar salinan Formulir Asuransi untuk Klaim Asuransi (Tersedia di Pusat Pencarian Kerja atau di situs), 1 lembar salinan buku tabungan atas nama tenaga kerja asing tersebut, 1 lembar salinan keterangan identitas (Paspor atau Kartu Pendaftaran Orang Asing), dan 1 lembar salinan Formulir Konfirmasi Jadwal Keberangkatan
3) Pembayaran klaim

Pihak asuransi (PT Asuransi Api dan Laut Samsung) mengirimkan manfaat asuransi ini ke rekening bank tenaga kerja asing tersebut sebelum tanggal rencana keberangkatannya.
< Manfaat Asuransi Berdasarkan Periode Asuransi >
| Periode Asuransi |
Manfaat Asuransi |
| 30 bulan atau lebih dari tanggal penyetoran |
101% dari premi yang dibayarkan |
| Kurang dari 30 bulan dari tanggal penyetoran |
Jumlah pokok premi yang dibayarkan |
¡Ø Apabila tenaga kerja asing tersebut meninggal dunia, manfaat asuransi dibayarkan kepada keluarga yang ditinggalkannya.
Asuransi kecelakaan
- Merupakan asuransi untuk memberikan ganti rugi untuk luka-luka, penyakit, kematian, atau cacat permanen yang dialami oleh tenaga kerja asing, di luar kecelakaan kerja.
1) Alasan pembayaran klaim

Apabila tenaga kerja asing meninggal dunia atau menjadi cacat akibat cedera tubuh yang terjadi secara mendadak dan tidak sengaja di luar kecelakaan kerja.
¡Ø Asuransi ini tidak menanggung luka-luka yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tenaga kerja asing tersebut, bunuh diri, sakit jiwa, kehamilan, proses melahirkan, dan hukuman kriminal atau kerugian yang disebabkan oleh bencana alam, perang, dan kegiatan kelompok yang berbahaya. (Untuk informasi yang lebih rinci, silahkan mengacu pada situs Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea dan PT Asuransi Api dan Laut Samsung)
2) Prosedur klaim

Apabila tenaga kerja asing meninggal dunia atau menjadi cacat karena alasan di luar kecelakaan kerja, tenaga kerja asing tersebut atau keluarga yang ditinggalkannya dapat mengajukan klaim kepada Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea (Kantor pusat) atau PT Asuransi Api dan Laut Samsung.
- Dokumen yang diperlukan saat mengajukan klaim: 1 lembar salinan Formulir Asuransi untuk Klaim Asuransi (Tersedia di Pusat Pencarian Kerja atau di situs), 1 lembar salinan buku tabungan atas nama tenaga kerja asing tersebut, 1 lembar salinan keterangan identitas (Paspor atau Kartu Pendaftaran Orang Asing), sebuah dokumen yang membuktikan kecelakaan tersebut (Surat keterangan kematian dari dokter atau surat keterangan diagnosis cacat), surat keterangan keluarga yang ditinggalkan, satu lembar salinan buku tabungan atas nama salah seorang anggota keluarga yang ditinggalkan (Apabila tenaga kerja asing tersebut meninggal dunia).
¡Ø Sangat sulit bagi keluarga yang ditinggalkan untuk langsung mengajukan klaim asuransi, Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Korea mengajukan klaim tersebut atas nama keluarga yang ditinggalkan dan membayar manfaat tersebut kepada keluarga yang ditinggalkan.
3) Pembayaran klaim

Perusahaan asuransi (PT Asuransi Api dan Laut Samsung) membayar manfaat asuransi kepada tenaga kerja asing (Atau keluarga yang ditinggalkannya) setelah menyelidiki kecelakaan tersebut dan hasil penyelidikan itu mendukung alasan pembayaran klaim.
¡Ø Manfaat asuransi dibayarkan dengan batasan 30 juta won untuk kematian yang disebabkan oleh kecelakaan (Atau cacat permanen) dan 15 juta won untuk kematian yang disebabkan oleh penyakit (Atau cacat permanent serius) di luar kecelakaan kerja.